Rabu, 21 Mei 2014

Pengaruh Transaksi Internet dalam Perilaku TSI

Transaksi yang berlaku dalam era-Globalisasi dewasa ini telah mencakup dunia elektronik, tak terlepas juga dalam dunia internet. Perdagangan global yang telah terjadi melalui internet ini mewujudkan transaksi yang cukup aman tanpa harus bertatap muka. Sebagai contoh website-website seperti Tokobagus, Berniaga dan yang terkenal di dunia Internasional yaitu e-Bay dapat memudahkan pembeli dan penjual untuk bertransaksi.
Transaksi internet juga tidak hanya sebatas jual atau membeli barang. Transaksi seperti pembayaran listrik, telepon, tagihan cicilan rumah, pembayaran asuransi, internet, tv cable dan masih banyak lagi sudah bisa dilakukan menggunakan media internet.
Transaksi Internet yang telah terjadi ini juga memberikan pengaruh dalam perilaku TSI. TSI atau yang biasa kita mengerti sebagai Teknologi Sistem Informasi memang mencakup berbagai bidang, dan salah satunya dalam aspek keuangan dan pengiriman data. Terdapat dampak baik dan buruk yang berpengaruh dalam perilaku TSI, dampak baiknya adalah memudahkan pembelian/pembayaran untuk kepentingan yang diinginkan karena tidak perlu keluar rumah cukup bermodalkan komputer, laptop atau notebook dan jaringan internet yang memadai maka transaksi sudah dapat dilakukan. Begitu juga dengan transaksi data, cukup upload atau download data yang diinginkan asal jaringan internet memadai maka transaksi data sudah dapat terjadi.
Akan tetapi bukan berarti transaksi yang terjadi melalui internet ini tidak berdampak buruk. Dampak buruk yang ditimbulkan dari hal ini adalah semakin besarnya kemungkinan terjadi penipuan. Hal ini sudah tidak bisa dipungkiri karena tidak adanya tatap muka yang terjadi antar pelaku transaksi maka satau-satunya hal yang bisa diandalkan adalah adanya rasa saling percaya. Dan jika seorang penipu mampu memanfaatkan hal itu maka motif penipuan pun dapat terjadi. Lalu menciptakan rasa malas dan antisosial pada pelaku transaksi tersebut karena sudah terbiasa melakukan segala hal tanpa banyak bergerak maka orang itupun menjadi malas, dan yang paling berbahayanya adalah menjadi antisosial karena meskipun terjadi perbincangan (via chat, email atau sebagainya) tetap saja harus melewati interface dari komputer. Hal itu bisa menyebabkan orang tidak terbiasa bertemu sesamanya dan akhirnya menjadi antisosial.
Oleh karena itu untuk meminimalisir dampak negatif yang terjadi, telah adanya tindak pencegahan. Untuk hal penipuan maka sudah dibuat UU Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008. Dan juga untuk mengurangi penipuan dan adanya masyarakat yang antisosial maka dibuatlah suatu sistem transaksi yang disebut COD (Cash on Delivery). Sistem transaksi baru ini memungkinkan pelaku untuk memperkenalkan kebutuhannya lewat internet. Penjual akan menawarkan barangnya lewat situs jual beli dan pembeli hanya perlu mencari barang yang diinginkan lewat situs tersebut. Transaksi lewat internet pun terjadi, setelah mencapai kesepakatan (deal) maka pembeli dan penjual akan bertemu pada tempat yang telah ditentukan dan hanya tinggal menyelesaikan pembayaran dan pemberian barang yang diinginkan karena tawar menawar telah dilakukan melalui internet.
Menurut saya itulah pengaruh transaksi internet yang terjadi dalam perilaku Teknologi Sistem Informasi.